PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN UMUM
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
I. SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN KELOMPOK ASPIRASI MAHASISWA (KAM)
1. Setiap KAM harus mempunyai anggota minimal 50 mahasiswa yang aktif (belum Co Ass untuk Pend. Dokter dan belum Dinas untuk PSIK) dan dibuktikan secara administratif (fotocopy KTM dan mengisi formulir yang telah disediakan oleh KPU) dan tidak terdapat KTM ganda pada KAM atau independen yang berbeda.
2. KAM mempunyai kepengurusan sendiri yang dibuktikan secara administratif sekurang-kurangnya menunjukkan Ketetapan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
II. KEWAJIBAN DAN HAK KAM
A. Kewajiban
1. Menyiapkan kelengkapan organisasi sesuai dengan mekanisme pembentukan KAM Fakultas yang berlaku.
2. Menyiapkan tanda gambar KAM yang akan digunakan dalam Pemilu FK USU.
3. Menyiapkan daftar calon anggota Majelis Mahasiswa Fakultas (MMF).
4. Mendaftarkan diri kepada KPU.
B. Hak
1. Menjadi peserta Pemilu FK USU setelah disahkan oleh KPU FK USU.
2. Mencalonkan anggota MMF.
3. Mencalonkan pimpinan Pemerintahan Mahasiswa Fakultas yang disebut gubernur Pemerintahan Mahasiswa.
III. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN KAM
1. KAM mendaftar kepada KPU FK USU pada tanggal 1-2 Desember 2008 pada pukul 10.00-15.00 WIB di kantor PEMA FK USU.
2. Pada saat pendaftaran KAM harus melampirkan:
· Formulir beserta fotocopy KTM sebanyak minimal 50 lembar sesuai dengan syarat pembentukan KAM.
· Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
· Susunan Kepengurusan KAM.
· Tanda gambar KAM (tidak menggunakan lambang negara, logo universitas dan logo fakultas)
3. Bagi KAM yang terdaftar pada Pemilu FK USU sebelumnya, harus mendaftar kembali kepada KPU FK USU dengan melampirkan syarat-syarat tersebut di atas.
4. KAM yang telah mendaftar akan diverifikasi oleh KPU FK USU dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 5 Desenber 2008.
5. KAM yang telah melewati verifikasi administratif diharuskan mendaftar ulang kepada KPU FK USU dengan melampirkan :
· Daftar calon anggota MMF (beserta profil masing-masing calon)
· Calon gubernur Pemerintahan Mahasiswa (beserta profil)
· Calon tim sukses (beserta profil anggota tim sukses)
Data diatas diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard copy pada tanggal 6 desember 2008 pada pukul 10.00-15.00 WIB di kantor PEMA FK USU.
6. KAM yang telah mendaftar ulang akan diverifikasi kembali oleh KPU FK
USU dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 9 Desember 2008 pukul 16.00 WIB di kantor PEMA FK USU.
7. Setiap KAM hanya boleh mengajukan sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang calon gubernur Pemerintahan Mahasiswa.
IV. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN INDEPENDEN
1. Calon Independen mendaftar kepada KPU FK USU pada tanggal 1-2 Desember 2008 pada pukul 10.00-15.00 WIB di kantor PEMA FK USU.
2. Pada saat pendaftaran calon independen harus melampirkan formulir beserta fotocopy KTM sebanyak minimal 50 lembar sesuai dengan syarat pembentukan calon independen.
3. Bagi calon independen yang terdaftar pada Pemilu FK USU sebelumnya, harus mendaftar kembali kepada KPU FK USU dengan melampirkan syarat-syarat tersebut di atas.
4. Calon independen yang telah mendaftar akan diseleksi kembali oleh KPU FK USU dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 5 Desenber 2008.
5. Calon Independen yang telah melewati verifikasi administratif diharuskan mendaftar ulang kepada KPU FK USU dengan melampirkan calon tim kampanye (beserta profil anggota tim sukses)
Data diatas diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard copy pada tanggal 6 desember 2008 pada pukul 10.00-15.00 WIB di kantor PEMA FK USU.
6. Calon Independen yang telah mendaftar ulang akan diverifikasi kembali
oleh KPU FK USU dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 9
Desember 2008 pukul 16.00 WIB di kantor PEMA FK USU.
V. KRITERIA CALON ANGGOTA MAJELIS MAHASISWA FAKULTAS (MMF)
1. Terdaftar sebagai mahasiswa yang aktif di FK USU dalam tahun akademik yang sedang berjalan.
2. Minimal sedang menjalani semester 3 (tiga) dan IPK minimal 2,5 (dibuktikan dengan fotocopy KHS).
3. Bersedia untuk tidak menyelesaikan masa studinya/Co Ass/Dinas selama periode kepengurusan (dilampirkan dengan surat pernyataan bermaterai 6000).
4. Mempunyai pengalaman organisasi dengan menunjukkan surat keterangan pernah aktif yang dikeluarkan oleh organisasi tersebut.
5. Menyerahkan syarat administratif yang telah ditentukan kepada KPU FK USU.
VI. KRITERIA CALON GUBERNUR PEMERINTAHAN MAHASISWA
1. Terdaftar sebagai mahasiswa yang aktif di FK USU dalam tahun akademik yang sedang berjalan dibuktikan dengan KTM dan Kartu Rencana Studi (KRS) semester yang sedang dijalani.
2. Minimal sedang duduk di semester 3 (tiga) dan IPK minimal 2,5.
3. Tidak sedang menjabat dan atau terdaftar sebagai anggota partai politik manapun.
4. Mempunyai pengalaman organisasi kemahasiswaan dengan menunjukkan syarat keterangan pernah aktif yang dikeluarkan oleh organisasi tersebut.
5. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemahasiswaan manapun jika terpilih sebagai gubernur Pemerintahan Mahasiswa.
6. Menyerahkan syarat administratif yang telah ditentukan oleh KPU FK USU.
7. Bersedia untuk tidak menyelesaikan masa studinya/Co Ass/Dinas selama periode kepengurusan (dilampirkan dengan surat pernyataan bermaterai 6000).
8. Tidak sedang mengalami sanksi akademis dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pembantu Dekan III FK USU.
VII. MEKANISME PENCALONAN GUBERNUR PEMERINTAHAN MAHASISWA
1. KAM fakultas yang telah terdaftar dan dinyatakan sah oleh KPU FK USU dapat mencalonkan sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang calon gubernur Pemerintahan Mahasiswa.
2. Setiap mahasiswa yang terdaftar di FK USU berhak mencalonkan diri sebagai calon gubernur Pemerintahan Mahasiswa melalui dukungan dari mahasiswa FK USU minimal 50 mahasiswa yang aktif (belum Co Ass untuk Pend. Dokter dan belum Dinas untuk PSIK) yang dibuktikan secara administratif dengan fotocopy KTM dan mengisi formulir yang telah disediakan KPU FK USU.
3. Pencalonan gubernur Pemerintahan Mahasiswa dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU FK USU dan jika pencalonan dilakukan setelah waktu yang telah ditentukan maka pencalonan tersebut dinyatakan batal.
VIII. PERATURAN PELAKSANAAN KAMPANYE
1. Pelaksanaan Kampanye
a. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu.
b. Penyelenggaraan kampanye dilakukan di FK USU.
c. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh KAM dan calon gubernurnya.
d. Apabila calon gubernur Pemerintahan Mahasiswa merupakan calon independen maka kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye calon gubernur tersebut.
e. Penanggung jawab kampanye adalah tim kampanye dan calon gubernur Pemerintahan Mahasiswa.
f. Mahasiswa memiliki kebebasan menghadiri kampanye.
g. Kampanye dilakukan 4 (empat) hari.
h. Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksudkan pada poin g, ditetapkan oleh KPU FK USU.
i. Pelepasan atribut kampanye dilakukan paling lambat 1 hari sebelum Pemilu yaitu tanggal 26 Januari 2009 pukul 06.00 WIB.
j. Setiap KAM bertanggung jawab atas pelepasan atribut masing-masing.
k. Apabila calon terpilih menjadi gubernur Pemerintahan Mahasiswa maka visi, misi dan programnya menjadi dokumen resmi fakultas.
2. Bentuk Kampanye
Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a. Pertemuan terbatas.
b. Tatap muka dan dialog.
c. Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik.
d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
e. Pemasangan alat peraga di tempat umum.
f. Rapat umum.
g. Debat publik/ debat terbuka antar calon:
h. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan.
1. Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam poin a dilaksanakan dalam ruangan atau gedung atau tempat yang bersifat tertutup, jumlah peserta tidak melampui kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk, dengan peserta pendukung dan atau undangan lainnya yang bukan pendukung hanya dibenarkan membawa nomor urut dan foto calon.
2. Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam poin b, yaitu yang sifatnya dialog interaktif dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah peserta tidak melampui kapasitas tempat.
3. Kampanye dalam bentuk penyebaran melalui media cetak dan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam poin c dilaksanakan melalui media cetak dan media elektronik.
4. Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum sebagaimana dimaksud dalam poin d, dilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan atau di tempat-tempat umum dengan menggunakan nomor urut dan gambar calon.
5. Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam poin e, dilaksanakan dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat/lokasi yang ditetapkan dan/atau diizinkan oleh pihak FK USU dan atau atas izin pemilik tempat yang bersangkutan, dan pemasangannya mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan.
6. Kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud dalam poin f, dilaksanakan pada ruang terbuka yang dihadiri oleh masa dari pendukung dan mahasiswa lainnya, dengan tetap memperhatikan daya tampung tempat tersebut dan pelaksanaanya dilakukan tidak pada hari yang bersamaan dengan peserta kampanye calon lainnya.
7. Kampanye dalam bentuk debat publik/debat terbuka antar calon sebagaimana dimaksud dalam poin g, diselenggarakan oleh KPU FK USU dengan materi penyampaian visi, misi dan program masing-masing calon.
8. Calon wajib menyampaikan materi kampanye yang diwujudkan dalam visi, misi dan program secara lisan maupun tuliasn kepada mahasiswa.
9. Penyampaian materi kampanye dengan cara yang sopan, tertib dan bersifat edukatif.
10. Pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, dan rapat umum hanya dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU FK USU.
3. Larangan Kampanye
Dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang:
a. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon gubernur Pemerintahan Mahasiswa.
b. Menghasut atau mengadu domba KAM, perseorangan, dan atau kelompok mahasiswa.
c. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan kepada perseorangan, kelompok mahasiswa, dan atau KAM.
d. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
e. Mengganggu kegiatan belajar mengajar.
f. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain.
g. Menggunakan tempat ibadah, pintu 2 (dua) dan pintu 3 (tiga) Pendidikan Dokter, dinding depan kampus FK USU dan komputer kelas.
h. Melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan.
i. Pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
4. Sanksi Kampanye
a. Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud diatas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan.
b. Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud di atas:
1) Peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan.
2) Penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lainnya.
3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu memanggil KAM/ calon independen yang bersangkutan untuk konfirmasi ke KPU mengenai bukti pelanggaran dan bila terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai pasal 26 ayat 10.
c. Pelanggaran atas pelepasan atribut akan diberikan sanksi peringatan oleh fakultas.
IX. DEBAT KANDIDAT
A. Umum
1. Debat kandidat adalah ajang adu argumentasi program-program kandidat masing-masing calon gubernur Pemerintahan Mahasiswa.
2. Debat bertujuan:
a. Menilai gambaran sosok kandidat.
b. Menilai program kerja yang ditawarkan kandidat baik menyangkut permasalahan internal FK USU, permasalahan kerakyatan, realisasi program kerja yang ditawarkan, visi dan misi jangka pendek dan jangka panjang.
c. Sebagai media kampanye kandidat melalui unjuk kualitas personal, integritas moral, visi dan integritas program kerja yang ditawarkan masing-masing kandidat.
3. Forum debat kandidat tidak bertujuan untuk menjatuhkan kandidat lain.
B. Waktu dan tempat
Debat kandidat akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2009 di Ruang Seminar FK USU.
C. Perangkat-Perangkat Debat Kandidat
1. Kandidat
a. Kandidat adalah orang yang mencalonkan diri sebagai gubernur Pemerintahan Mahasiswa.
b. Kandidat memiliki kewajiban untuk menjabarkan program-programnya melalui forum debat dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan.
c. Kandidat tidak berhak menolak suatu pertanyaan tetapi boleh menanyakan kejelasan pertanyaan dari penanya.
2. Moderator
a. Moderator dipilih oleh KPU Fakultas Kedokteran USU.
b. Moderator berhak memaksa kandidat untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepada kandidat.
c. Moderator berhak mengeluarkan seseorang yang dianggap dan terbukti melanggar ketertiban debat dari forum debat.
d. Moderator berhak menolak pertanyaan yang dinilai menyinggung SARA dan masalah pribadi yang tidak ada korelasinya dengan program-program kandidat serta masalah primordial dalam segala bentuk.
e. Ketentuan giliran untuk perdebatan diatur oleh moderator.
3. Audiens
a. Audiens adalah seluruh mahasiswa FK USU.
b. Audiens diperbolehkan mendukung dan meneriakkan yel-yel terhadap kandidat tertentu yang disukai.
c. Audiens berhak bertanya dan meminta penjelasan atas jawaban dari pertanyaan terhadap calon gubernur.
D. Acara Inti
Debat kandidat sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan mekanisme:
1. Pembukaan oleh moderator selanjutnya membacakan curriculum vitae semua kandidat.
2. Melalui moderator masing-masing kandidat menyatakan kesediaan dan berikrar.
3. Pemaparan visi, misi dan program kerja masing-masing kandidat.
4. Debat diajukan oleh setiap audiens terhadap visi, misi dan program kerja yang dipaparkan oleh masing-masing kandidat.
5. Debat antara calon kandidat lainnya diajukan melalui moderator.
X. KETENTUAN TAMBAHAN
1. Segala sesuatu yang menyangkut teknis yang tidak terdapat dalam juknis akan diputuskan melalui rapat anggota KPU.
2. Ketentuan pengambilan keputusan:
a. Seluruh anggota KPU harus hadir dalam rapat pengambilan keputusan.
b. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
c. JIka poin 2 tidak terpenuhi maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pengambilan suara terbanyak.
d. Keputusan dinyatakan sah jika disetujui oleh minimal 2/3 dari peserta rapat.
e. Hasil keputusan akan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah rapat dimulai.
f. Keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
PERATURAN PEROLEHAN KURSI
DI MAJELIS MAHASISWA FAKULTAS
· Jumlah kursi di Majelis Mahasiswa maksimal 16 kursi dengan pertimbangan efektifitas kerja MM selama ini.
· Jika jumlah 1000 mahasiswa yang mengikuti Pemilu di Fakultas Kedokteran maka 1000/16 = 62 suara
Maka suara yang diperoleh harus 62 suara, untuk dapat memperoleh 1 kursi di Majelis Mahasiswa Fakultas.
· Jika dalam fakultas tersebut terdapat 4 KAM yang mengikuti perolehan suara maka cara perhitungannya sebagai berikut:
a. KAM A memperoleh 200 suara maka ia akan mendapat bagian dari kursi suara adalah 200/62 = 3 kursi.
b. KAM B memperoleh 250 suara maka ia mendapatkan bagian dari kursi suara adalah 250/62 = 4 kursi.
c. KAM C memperoleh 100 suara maka ia akan mendapatkan bagian dari kursi suara adalah 100/62 = 1 kursi
d. KAM D memperoleh 450 suara maka ia akan mendapatkan bagian dari kursi suara adalah 450/62 = 7 kursi
Selasa, 21 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar